Kebebasan Beragama Di Zaman Nabi Muhammad

Dunia Nabi ~ Rasulullah saw, tidak hanya berfokus pada permasalahan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, Rasulullah juga mengadakan perjanjian dengan orang-orang Yahudi di Madinah. Rasulullah melakukan hal itu atas dasar saling menghormati. Baca Kisah Sebelumnya: Rasulullah Saw Mempersaudarakan Anshar Dan Muhajirin


Rasulullah mengumpulkan para pemimpin Yahudi, mereka diajak untuk menjalin persahabatan dengan kaum muslim. Mereka diajak untuk saling menghormati keyakinan masing-masing. Rasulullah dan kaum Yahudi mengadakan perjanjian untuk menjunjung tinggi kebebasan beragama.

Rasulullah juga mengatur hubungan antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin, antara kaum Anshar dengan  kaum Muhajirin dan orang-orang Yahudi diatur dalam suatu perjanjian tertulis.

Perjanjian tertulis tersebut ditetapkan sebagai berikut.

  1. Kamu muslim dari kalangan Quraisy atau yang ikut berhijrah dan dari kalangan Madinah merupakan satu umat.
  2. Kaum Muhajirin dapat melaksanakan kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka.
  3. Orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang menanggung hidup dan utang yang berat, mereka harus membantu orang-orang yang demikian.
  4. Orang-orang yang beriman dan bertaqwa harus melawan orang-orang yang melakukan kejahatan, aniaya, perbuatan permusuhan sekalipun itu anaknya sendiri.
  5. Orang-orang yang beriman itu hendaknya saling menolong satu sama lain.
  6. Barangsiapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, ia harus mendapat balasan yang setimpal, kecuali jika keluarga si terbunuh ridha (menerima tebusan)
  7. Apabila di antara kamu timbul perselisihan tentang sesuatu masalah, kembalikanlah itu kepada Allah dan Nabi Muhammad saw.
  8. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka dan orang-orang Islam pun hendaknya berpegang pada agamanya pula, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri.
  9. Seseorang tidak boleh dirintangi menuntut haknya karena dilukai. Barangsiapa yang diserang, ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya. Allah juga menentukan hal ini.
  10. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan kaum muslimin pun berkewajiabn menanggung nafkah mereka sendiri pula. Di antara mereka harus saling tolong-menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.
  11. Mereka berkewajiban saling menasihati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
  12. Orang-orang Yahudi berkewajiban mengeluarkan biaya bersama dengan orang-orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
  13. Kota Madinah adalah kota yang dihormati bagi  orang yang mengakui perjanjian ini.
  14. Tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan jahat.
  15. Barangsiapa yang keluar atau tinggal dalam Kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali orang yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan. Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat kebaikan dan bertaqwa.

Demikianlah, Rasulullah mengatur masyarakat yang tinggal di Madinah. Rasulullah telah meletakkan dasar adanya kebebasan beragama, menyatakan pendapat, melindungi hak setiap orang, keselamatan harta benda, dan  larangan melakukan tindak kejahatan bagi seluruh penduduk Madinah. Baca Kisah Selanjutnya: Keteladanan Rasulullah Saw

“Pergaulan mempengaruhi kecerdasan otak. Oleh karena itu, untuk kebersihan jiwa, hendaklah bergaul dengan orang-orang yang beradab dan berhati mulia sehingga kita dapat mengambil manfaatnya.”

Oleh Sugiasih, S.Si

loading...
Kamu sedang membaca artikel tentang Kebebasan Beragama Di Zaman Nabi Muhammad Silahkan baca artikel Dunia Nabi Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Kebebasan Beragama Di Zaman Nabi Muhammad Sebagai sumbernya

0 Response to "Kebebasan Beragama Di Zaman Nabi Muhammad"

Post a Comment

Kisah Nabi Lainnya